Home » Artikel Kesehatan » Calcium Lactate: Dikunyah atau Ditelan?
Calcium lactate adalah suplemen kalsium yang sering direkomendasikan untuk memenuhi kebutuhan kalsium harian, terutama bagi ibu hamil, menyusui, atau individu yang membutuhkan asupan kalsium tambahan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana cara mengonsumsi calcium lactate: apakah harus dikunyah atau ditelan?
Calcium lactate tersedia dalam beberapa bentuk, seperti tablet, kapsul, atau bubuk. Cara konsumsinya tergantung pada bentuk yang Anda pilih:
Waktu konsumsi juga penting untuk diperhatikan. Calcium lactate sebaiknya dikonsumsi setelah makan untuk mengurangi kemungkinan gangguan pencernaan dan memaksimalkan penyerapan kalsium. Jika Anda mengonsumsi suplemen lain seperti zat besi, sebaiknya berikan jeda waktu sekitar dua jam antara konsumsi kalsium dan suplemen lain, karena kalsium dapat mengganggu penyerapan zat besi.
Pastikan Anda mengikuti dosis yang dianjurkan oleh dokter atau yang tertera pada kemasan suplemen. Mengonsumsi kalsium berlebihan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti batu ginjal.
Secara umum, baik dikunyah atau ditelan, calcium lactate efektif dalam memenuhi kebutuhan kalsium harian Anda. Yang penting adalah mengonsumsi sesuai dengan petunjuk untuk mendapatkan manfaat maksimal bagi kesehatan tulang dan tubuh Anda. Bagi Anda yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik kami, segera daftarkan diri Anda ke admin Klinik Wahid di sini. Anda juga dapat mengunjungi website kami untuk mengetahui layanan lainnya. Salam Sehat!
Klinik Utama Wahid adalah klinik indonesia dengan komitmen memberikan layanan kesehatan yang expert, profesional, berkualitas, serta up – to – date dengan pelayanan dan teklonolgi berstandar internasional.
PERHATIAN!
PT.MENARA PUTIH CEMERLANG teregistrasi & terdaftar pada Kementerian Hukum & Ham
Tindakan DDoS, Phising, Brute Force, Cookie Theft, Watering Hole, MitM, sniffing, ClickJacking, SQL injection, Exploiting serta berbagai Teknik Illegal Gaining Access lainnya terhadap objek website ini (wahidclinic.id), tanpa ragu akan kami jerat pasal berlapis 27,28,29,30 dan pasal 46 UU ITE tahun 2008.