Home » Artikel Kesehatan » Apa itu Dokter Subspesialis KGH (Ginjal Hipertensi)?
Tahukah Anda Apa itu Dokter Subspesialis KGH (Ginjal Hipertensi)? Dokter KGH adalah dokter penyakit dalam yang menempuh pendidikan lanjutan untuk mendalami fungsi ginjal dan tekanan darah tinggi. Spesialis ini berperan penting dalam menangani pasien dengan gangguan ginjal kronis, hipertensi, dan kondisi medis yang memengaruhi sistem sirkulasi tubuh.
Melalui keahliannya, dokter KGH mampu mendeteksi lebih dini gangguan ginjal serta memberikan penanganan yang tepat. Perbedaan Dokter Penyakit Dalam dan Dokter KGH terletak pada fokus diagnosis dan terapi yang lebih mendalam di bidang ginjal dan tekanan darah.
Memahami Apa itu Dokter Subspesialis KGH (Ginjal Hipertensi)? juga berarti mengetahui bahwa dokter ini berperan dalam pemantauan kondisi ginjal, pengaturan tekanan darah, serta menentukan kebutuhan terapi seperti obat, diet, atau hemodialisis. Perbedaan Dokter Penyakit Dalam dan Dokter KGH tampak dari metode evaluasinya, dokter KGH melakukan pemeriksaan laboratorium ginjal dan analisis fungsi tubuh untuk memberikan rekomendasi medis yang tepat.
Segera konsultasikan diri ke dokter KGH bila Anda sering mengalami tekanan darah tinggi yang sulit terkontrol, pembengkakan pada tubuh, atau kadar kreatinin meningkat. Perbedaan Dokter Penyakit Dalam dan Dokter KGH juga dapat dilihat dari kemampuan spesialis ini mendeteksi penyebab gangguan fungsi ginjal dengan lebih detail.
Mengetahui Apa itu Dokter Subspesialis KGH (Ginjal Hipertensi)? membuat kita sadar pentingnya memantau kesehatan ginjal. Pemeriksaan rutin dapat mencegah komplikasi seperti gagal ginjal atau hipertensi kronis.
Perbedaan Dokter Penyakit Dalam dan Dokter KGH adalah bahwa dokter KGH tidak hanya mengobati, tapi juga membantu pasien menjaga fungsi ginjal agar tetap optimal.
Untuk Anda yang ingin memeriksakan kesehatan ginjal atau tekanan darah, Wahid Clinic Tangerang menyediakan layanan Spesialis Penyakit Dalam dan Dokter KGH berpengalaman. Selain itu, tersedia juga layanan hemodialisis (cuci darah) dengan fasilitas modern dan nyaman. Anda bahkan bisa cuci darah dan konsultasi penyakit dalam menggunakan BPJS, sehingga lebih mudah dan terjangkau.
Percayakan perawatan kesehatan Anda hanya di Wahid Clinic Tangerang, tempat terbaik untuk layanan penyakit dalam dan cuci darah terpercaya.
adalah pimpinan Wahid Clinic, beliau merupakan anggota dari Ikatan Ahli Urologi Indonesia, dan menamatkan pendidikan Kedokteran Umum dan Spesialis Urologi di Universitas Indonesia.
Saat ini beliau juga berpraktik pada Poli Urologi Wahid Clinic setiap sabtu
adalah Supervisor KGH unit hemodialisa kami, Beliau meluluskan pendidikannya di Universitas Padjadjaran sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal-Hipertensi.
salah satu perawat mahir yang berpraktik di wahid clinic pun adalah anak didik langsung saat pelatihan hemodialisa di RSPAD
adalah dokter Spesialis Penyakit Dalam, yang telah berpengalaman bertahun-tahun,
Pada tahun 1995, beliau lulus dari Universitas Indonesia dan mendapat gelar Dokter Umum. Setelah itu, beliau kembali melanjutkan pendidikan Spesialis Penyakit Dalam di Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 2006.
dr Risya Salimah menyelesaikan pendidikan Kedokteran Umum di Universitas Jenderal Soedirman, dan telah menyelesaikan pelatihan hemodialisa di RSPAD, dan saat ini beliau dipercaya sebagai kepala ruangan unit hemodialisa dibawah supervisor dan bimbingan dr Deden Djatnika, SpPD dan Brigjen TNI dr. Jonny SpPD KGH
Klinik Utama Wahid adalah klinik indonesia dengan komitmen memberikan layanan kesehatan yang expert, profesional, berkualitas, serta up – to – date dengan pelayanan dan teklonolgi berstandar internasional.
PERHATIAN!
PT.MENARA PUTIH CEMERLANG teregistrasi & terdaftar pada Kementerian Hukum & Ham
Tindakan DDoS, Phising, Brute Force, Cookie Theft, Watering Hole, MitM, sniffing, ClickJacking, SQL injection, Exploiting serta berbagai Teknik Illegal Gaining Access lainnya terhadap objek website ini (wahidclinic.id), tanpa ragu akan kami jerat pasal berlapis 27,28,29,30 dan pasal 46 UU ITE tahun 2008.